Powered by Blogger.
RSS

Perpajakan

Banyak orang yang bertanya, kenapa sih harus bayar pajak? dan  kenapa juga mesti ada pajak? kemana dana yang kita bayarkan?

well, disini saya mau menjelaskan satu2

menurut saya pribadi pajak itu adalah iuran rakyat kepada negara yang diguanakan sebagai sumber dari pendanaan negara yang dimasukan dalam dana APBN dan APBD bersifat memaksa dan diatur dalam undang-undang sehingga pelanggarnya akan dikenakan sanksi. 

sanksi apasih yang dikenakan bagi pelanggarnya?ya tergantung pelanggaran yang dilakuin apa dulu? kalo gak punya NPWP kena denda 100% dari total pajak terhutang, kalo telat bayar tiap bulan kena denda sebesar 2% dan masih banyak denda2 pajak yang lain.



Kenapa mesti ada pajak?
hummm oke, kalo kita tanya kenapa sih ada pajak? dengan berbagai macam tarif dan pengenaan nya. banyak orang yang berfikir, bayar pajak ribet karna mesti ngitung sendiri pajaknya , mencatat dan melaporkan ini namanya dalam perpajakan self assesment system yang menurut beberapa ahli :

 B Ilyas dalam bukunya Perpajakan Indonesia adalah sebagai berikut:

“Self Assessment System adalah pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar ” (2003:18)
Sedangkan Self Assessment System menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan adalah sebagai berikut:
“Self Assessment System adalah system pemungutan pajak yang memberikan wewenang Wajib Pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terhutang setiap tahunnya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku” (2003:27)

Pajak itu sebagai sumber pendanaan dalam negri, biasa digunakan untuk pendanaan negara dan daerah, yps APBN dan  APBD dan digunakan untuk mendanai setiap infrastruktur dan fasiliitas2 negara, banyak sekali sektor-sektor yang terikat dengan pajak. dan baru2 ini pemerintah mengincar sektor swasta yaitu mulai diberlakukan nya PP No.46 Tahun 2013 dengan tarif 1% dan target nya adalam UMKM. Bayangin gimana banyak nya pendapatan negara sedangkan UMKM ini bejibunnnn!!! tapi bukan umkm yang bongkar pasang dipinggir jalan ya, ada ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah terbaru ini. dan ini menjadi salah satu judul skripsi saya hehee


dan kemana sih dana yang kita bayarkan?
hem oke, ini adaah permasalahan utama menurut saya kenapa penerimaan pajak diindonesia masih tergolong kecil, karna apa? masyarakat  GAK PERCAYA sama pemerintah, menurut saya yaaa. maaf kalo salah atau menyinggung pihak lain hehe.

kenapa saya bilang gak percaya? masyarakat diindonesia sudah terlalu banyak tersakiti oleh para pemimpin negri, seolah2 mereka  berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak nya.
bukan suudzon, tapi kalo difikir-fikir banyak juga kan jalan yang rusak yang ujung2nya banyak menimbulkan korban jiwa, dan gak sedikit, dan menurut gw mereka yang jadi korban jalan berlubang berhak menuntut pemerintah, karna kelalaian mereka ya.  ditambah lagi banyak sekali dana2 yang digunakan seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah mandet gara2 dikorupsi, contohnya hambalang, berapa banyak uang kita yg mereka ambil.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS